Penjelasan KH Ahmad Zahro Mengenai Hukumnya Mencari Fatwa Fikih Menggunakan Chatbot AI

Rojiful Mamduh

– Senin, 18 Maret 2024 | 10:41 WIB

 

Artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan merupakan sistem komputer yang diprogram untuk bisa meniru cara berpikir manusia dalam menyelesaikan pekerjaan.

 

Chatbot (chatting by robot) yang mampu menghasilkan fatwa dari permasalahan yang disampaikan oleh pengguna juga termasuk dalam AI.

 

Lantas bagaimana hukumnya menggunakan Chatbot AI untuk mencari fatwa, terutama dalam hukum fikih?

 

Prof Dr KH Ahmad Zahro menjelaskan hukum dari menggunakan chatbot AI untuk mencari fatwa atau hukum.

 

’’Mengambil fatwa dari chatbot AI hukumnya tidak boleh. Tapi untuk memperkaya bahan sebelum seorang mufti memberi fatwa hukumnya boleh,’’ katanya saat menyampaikan materi pada kajian Ramadan yang digelar pusat studi Alquran (PSQ) Unipdu di Islamic Center, Sabtu (16/3).

 

Fatwa hanya dapat dikeluarkan oleh seorang mufti (pemberi fatwa) yang memiliki kualifikasi tertentu.

 

Untuk mencetak seorang mufti diperlukan proses pendidikan khusus.

 

Dengan kemajuan teknologi internet, bisa saja dibangun website yang memungkinkan seorang mufti melayani secara langsung pertanyaan tentang fikih yang dikirimkan oleh seseorang.

 

Kemudian mufti mengirimkan balik suatu fatwa kepada pengguna.

 

’’AI itu kategori teknologi komputer, tergolong mesin, termasuk “barang mati”. Karena itu, secanggih apa pun, AI tidak akan bisa punya pengalaman, juga tidak punya perasaan,’’ terangnya.

 

Padahal, jawaban permasalahan fikih seringkali harus memperhatikan situasi dan kondisi si penanya.

Bagi para pembelajar fikih (termasuk ilmu-ilmu agama yang lain) tidak bisa dan tidak boleh mengandalkan chatbot AI sebagai “guru”.

 

Karena jika AI salah, maka tidak ada yang membetulkan, dan pembelajar juga tidak tahu. Demikian pula jika pembelajar salah, AI tidak bisa menegurnya.

 

’’Karena itu, dalam hal ilmu fikih, juga ilmu agama yang lain, jika sifatnya masih belajar, maka harus dengan guru (manusia), tidak boleh langsung via chatbot AI,’’ paparnya.

 

Lain halnya bagi para pakar. Guna membantu pengayaan bahan, atau guna meracik materi fatwa, dia boleh menggunakan chatbot AI.

 

Karena jika ada yang salah, pakar itu bisa membetulkan dan mengoreksinya. (jif/naz/riz)

 

Editor : Achmad RW

Sumber : Jawapos Radar Jombang

Link : https://radarjombang.jawapos.com/kota-santri/664453690/penjelasan-kh-ahmad-zahro-mengenai-hukumnya-mencari-fatwa-fikih-menggunakan-chatbot-ai?page=2



Leave a Reply