Perpustakaan Unipdu

Perbedaan Fikih Itu Biasa

Perbedaan Fikih Itu Biasa

4 April 2023 07:00 AM

Rektor Unipdu, Prof Dr H Ahmad Zahro, saat menyampaikan materi pada kajian Ramadan di Islamic Center Unipdu, Minggu (2/4).

JOMBANG – Perbedaan dalam hal fikih itu biasa. Makanya kita tidak boleh saling menyalahkan.

’’Ada kaedah; Ijtihad tidak dapat dibatalkan oleh ijtihad yang lain,’’ kata Rektor Unipdu, Prof Dr H Ahmad Zahro, saat menyampaikan materi pada kajian Ramadan yang digelar PSQ di Islamic Center Unipdu, Minggu (2/4).

Dia lalu mencontohkan mata uang kripto. Ulama Afrika Selatan menghukumi halal. Tetapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghukumi haram karena ada unsur ketidakpastian. ’’Masyarakat Indonesia bisa ikut fatwa MUI, masyarakat Afrika Selatan bisa mengikuti fatwa ulama sana,’’ paparnya.

Perbedaan ijtihad seperti itu terjadi pada banyak hal. Termasuk pada bunga bank. Ada yang menghukumi haram karena menganggapnya riba. ’’Tapi saya menghukumi bunga bank itu halal,’’ terangnya. Perbedaan itu membuat masyarakat leluasa memilih pendapat yang hendak diikuti.

 

Prof Zahro menjelaskan, dalam hal muamalah, ada kaedah yang sangat luas. Yakni hukum asal muamalah adalah halal sampai ada yang mengharamkan. ’’Ibnu Taimiyah mengatakan; Hukum akad itu tergantung rida dua belah pihak. Jika dua belah pihak saling rida, ya berarti halal,’’ paparnya.

’’Hukum fikih dapat berubah disebabkan oleh adanya perubahan waktu, tempat, keadaan, dan niat,’’ tambahnya. Dia mencontohkan asuransi. ’’Ada yang mengaramkan, tapi saya termasuk yang menghalalkan,’’ ucapnya. Dia pun ikut asuransi tapi ada yang gagal bayar. ’’Hukum asuransinya halal. Tapi kalau penjual asuransi itu dari awal niat menipu, maka ini haram,’’ tegasnya. (jif/naz/riz)

 

Editor : Achmad RW

Sumber : Jawapos Radar Jombang

Link : https://radarjombang.jawapos.com/kota-santri/03/04/2023/semua-ibadah-bermanfaat-kesehatan/

Exit mobile version