Ketentuan Pengunjung

  1. KEANGGOTAAN BAGI CIVITAS AKADEMIKA

Keanggotaan perpustakaan terbuka bagi semua civitas akademika Unipdu. Aktivasi keanggotaan dapat dilakukan dengan menunjukkan:

  1. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) bagi mahasiswa
  2. NIPY Pegawai Unipdu bagi dosen dan tenaga kependidikan

Syarat Keanggotaan Perpustakaan

  1. Menunjukkan Kartu Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku dan/atau NIPY Pegawai
  2. Keanggotaan berlaku selama masa studi aktif.

Hak Anggota Perpustakaan :

  1. Meminjam koleksi buku teks maksimal 3 eksemplar.
  2. Memanfaatkan semua koleksi yang tersedia di Perpustakaan (koleksi umum, referensi, terbitan berkala, tesis dan disertasi)
  3. Ikut serta dalam bimbingan pemakai dan literasi informasi yang diselenggarakan secara berkala oleh Perpustakaan.
  4. Mendapatkan asistensi dari pustakawan dalam penelusuran informasi dan koleksi di Perpustakaan.
  5. Memanfaatkan akses WiFi dan internet.
  6. Memanfaatkan fasilitas yang terseda di perpustakaan.

Pembebasan Keanggotaan (bagi mahasiswa yang cuti atau lulus studi)

Pembebasan keanggotaan ini diperlukan untuk mendapatkan Surat Bebas Peminjaman Pustaka (SBPP) dengan menunjukkan KTM yang berlaku untuk di cek status keanggotaan, pinjaman, dan tagihan koleksi.

Penyerahan Karya Ilmiah

Kewajiban bagi mahasiswa tingkat akhir untuk menyerahkan Tugas Akhir/Karya Tulis/Tesis yang berupa file digital dalam bentuk compac disc yang telah dilengkapi dengan abstrak dan pengesahan pejabat berwenang (pimpinan fakultas).

  1. KEANGGOTAAN BAGI NON CIVITAS ACADEMICA

Pengguna perpustakaan non civitas akademika Unipdu jika menjadi anggota perpustakaan Unipdu wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan menunjukkan kartu identitas yang masih berlaku (KTM atau KTP) dan mengisi formulir pendaftaran anggota perpustakaan. Dikenakan biaya administrasi Rp.50.000,- untuk keanggotaan selama satu semester.

 

 

  1. LAYANAN KARTU SUPER (Sarana Masuk Ke Perpustakaan)

Seluruh Civitas akademika Unipdu dapat memperoleh kartu anggota tambahan yang disebut “KARTU SUPER”. Fasilitas yang didapatkan oleh Civitas akademika yang memiliki KARTU SUPER adalah sebagai berikut :

  1. Bisa berkunjung ke perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang bergabung dalam FPPTI JATIM.
  2. Dapat memanfaatkan koleksi/informasi di perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang bergabung dalam FPPTI JATIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimasing-masing perpustakaan.
  3. Bagi Civitas akademika yang memiliki KARTU SUPER hanya mendapatkan pelayanan baca di tempat, koleksi tidak bisa dipinjam.

KARTU SUPER dapat dimiliki oleh seluruh civitas akademika dari perguruan tinggi/lembaga pendidikan tinggi yang menjadi anggota FPPTI JATIM. Syarat dan ketentuan kepemilikan KARTU SUPER bagi civitas akademika, sebagai berikut:

  1. Masih terdaftar sebagai civitas akademika dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan tinggi anggota FPTTI JATIM
  2. Pembuatan KARTU SUPER diperoleh dari perpustakaan yang terdaftar sebagai anggota FPTTI JATIM
  3. Membayar biaya administrasi sebesar Rp. 5000,-/orang dengan masa anggota satu semester
  4. Kartu tidak dapat dipergunakan oleh orang lain.